Visa Liburan Ke Inggris
Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit
Jakarta (ANTARA) - Jika Anda berencana mengunjungi Eropa untuk berwisata, bertemu keluarga, perjalanan bisnis atau menghadiri pameran, Visa Schengen adalah izin yang diperlukan. Visa ini berlaku hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Wilayah Schengen sendiri terdiri dari Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss.
Biaya pengurusan visa Schengen
Biaya pengurusan visa Schengen untuk negara-negara Eropa saat ini adalah sekitar EUR 90 (sekitar 1,5 juta rupiah) untuk pemohon dewasa, dan EUR 45 (sekitar 750 ribu rupiah) untuk anak-anak.
Tarif ini berlaku sejak Juni 2024 lalu setelah Komisi Eropa menaikkannya untuk menyesuaikan dengan inflasi dan biaya operasional. Selain biaya visa, pelamar perlu mempertimbangkan biaya tambahan seperti asuransi perjalanan yang wajib untuk pengajuan visa ini.
Mengurus visa untuk perjalanan internasional memang membutuhkan beberapa langkah penting, tetapi jika dilakukan dengan persiapan yang tepat, proses ini bisa menjadi lebih lancar. Berikut adalah panduan untuk membuat visa, dari pendaftaran hingga pengambilan dokumen, termasuk opsi melalui travel agent.
1. Pendaftaran dan reservasi jadwal wawancara/verifikasi dokumen
2. Menyiapkan dokumen penting
Saat menunggu jadwal wawancara/verifikasi, siapkan dokumen berikut:
3. Menyerahkan dokumen dan wawancara (jika diperlukan)
4. Proses pengambilan visa
Jika Anda tidak punya waktu atau lokasi jauh dari kedutaan, pengurusan visa bisa dilakukan melalui travel agent. Beberapa dokumen penting yang perlu dikirim ke agen adalah:
Dengan memahami langkah-langkah ini, mengurus visa bisa menjadi proses yang lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan perjalanan Anda.
Baca juga: Hubungan Uni Eropa-Hongaria makin panas soal fasilitas visa WN Rusia
Baca juga: Hongaria longgarkan visa WN Rusia, 8 negara Eropa mengadu ke EU
Baca juga: Bulgaria secara parsial resmi jadi anggota zona Schengen
Pewarta: Allisa LuthfiaEditor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Membuat Janji untuk Datang ke VFS Global
Meski kamu bisa mengisi form online untuk mengajukan aplikasi visa UK, kamu tetap harus datang ke kantor VFS Global untuk menyerahkan paspor dan dokumen syarat, serta rekam sidik jari dan foto.
Selain paspor dan dokumen syarat-syarat yang harus diberikan,
. Disarankan juga untuk mengatur susunan dokumen kamu sendiri yang harus dipisah menggunakan Barcode Separators, yang bisa
. Bisa juga kamu meminta petugas VFS melakukan penyusunan dokumen, namun ada biaya Rp 100 ribu per aplikasi yang harus dibayarkan.
Proses pengecekan imigrasi
Jika memiliki visa waiver, pemeriksaan di imigrasi akan lebih ketat. Mulai dari banyaknya pertanyaan, bukti akomodasi, hingga pengecekan jumlah uang tunai. Hal ini disebabkan karena tanpa adanya kecukupan dana saat pengajuan visa waiver.
Berbeda dengan visa biasa yang gak akan mengalami pemeriksaan ketat, karena sudah diminta kecukupan dana saat pengajuan visa.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Masa berlaku visa waiver adalah 15 hari selama di Jepang. Jika ingin menetap lebih dari 15 hari, maka kamu harus tetap mengurus visa biasa. Sedangkan, visa biasa gak ada ketentuan seperti visa waiver.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Visa Schengen untuk Liburan ke Eropa
Persyaratan kedua visa ini pun berbeda. Untuk visa biasa, kamu memerlukan dokumen berikut ini:
Sedangkan, untuk visa waiver, kamu harus menyiapkan dokumen berikut ini:
Tentu saja harganya pun berbeda. Visa waiver memiliki tarif Rp475 ribu. Sementara visa biasa memiliki tarif Rp975 ribu untuk single dan Rp1 juta 525 ribu untuk multiple.
Itu dia beberapa perbedaan visa waiver dan visa biasa untuk liburan ke Jepang. Kalau kamu sendiri, lebih tertarik jenis visa yang mana?
Baca Juga: Mau Liburan ke Jepang? Ini Syarat Membuat Visa dan Biayanya
Dokumen dan bukti yang diperlukan untuk aplikasi visa
Visa Working Holiday untuk Kanada relatif mudah dibandingkan dengan beberapa visa lainnya.
Negara yang memenuhi syarat
Banyak negara seperti Australia, Austria, Prancis, Irlandia, Belanda, dan Inggris memiliki perjanjian dengan Kanada di bawah Program Mobilitas Internasional. Pemegang paspor dari negara-negara berikut memenuhi syarat dalam program International Experience Canada (IEC).
Apa itu Visa Liburan Kerja Kanada
Visa Liburan Kerja untuk Kanada memberikan kesempatan yang menarik untuk bekerja dan bepergian ke luar negeri. Anda dapat bekerja paruh waktu, menjelajahi Great White North dan tinggal di beberapa kota terbaik dunia seperti Montreal, Toronto dan Vancouver. Pengalaman Internasional Kanada (IEC) memberikan kaum muda untuk meningkatkan resume mereka dengan pekerjaan internasional dan pengalaman perjalanan dan pengalaman untuk diingat.
Working Holiday Visa adalah bagian dari Program Mobilitas Internasional yang memungkinkan pengusaha Kanada mempekerjakan pekerja internasional untuk sementara. Seperti program Visa Working Holiday lainnya, Working Holiday Canada Visa adalah izin kerja terbuka sementara yang berarti
Visa ini cukup populer di kalangan pelancong muda dan Anda harus berusia 18-35 tahun agar memenuhi syarat untuk Visa Kerja Liburan Kanada.
CATATAN: Batas usia untuk negara tertentu adalah 30 tahun.
Siapa yang Dapat Mengajukan Visa Working Holiday Kanada?
Berikut ini adalah persyaratan kelayakan minimum.
Perhatikan bahwa di atas adalah persyaratan minimum untuk memenuhi syarat dan tidak menjamin bahwa Anda akan diundang untuk mengajukan Visa Liburan Kerja Kanada.
Sudah Siap Liburan ke Inggris? Jangan Lupa Pesan Dulu Semua Aktivitas Liburanmu!
Ada banyak memang alasan untuk mengunjungi Inggris. Selain memiliki sejarah yang panjang dan destinasi-destinasi wisata yang unik, Inggris juga punya banyak tempat yang bisa memenuhi passion dan kegemaranmu; dari stadion-stadion terkenal buat para penggemar sepakbola, sampai lokasi syuting Harry Potter yang legendaris!
Nah, kalau kamu sudah siap liburan ke Inggris dan mengajukan visa UK, jangan lupa juga untuk memesan semua aktivitas liburanmu di Klook! Ada banyak banget aktivitas liburan di UK yang bisa kamu pilih di Klook, berikut beberapa rekomendasi kami:
Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang adalah salah satu destinasi favorit para wisatawan karena memiliki keragaman budaya, kuliner, hingga keindahan alam yang dapat memanjakan para pengunjungnya.
Kabar gembira bagi wisatawan asal Indonesia. Kini, Jepang merupakan salah satu negara yang bisa dikunjungi tanpa visa dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, para pemegang paspor RI tidak perlu lagi kesulitan untuk mengurus pengajuan visa.
Sebagai informasi, visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh negara tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Saat ini, sejumlah negara memberikan akses bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh visa-on-arrival atau eTA (Electronic Travel Authority).
Jika ingin mengunjungi Negeri Matahari Terbit, WNI harus memiliki electronic passport (e-paspor) yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011 lalu. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, e-paspor Indonesia memiliki chip yang menyimpan data biometrik. Dengan demikian, pemilik e-paspor dapat melewati autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Salah satu keuntungan menggunakan e-paspor Indonesia adalah bebas visa ke Jepang melalui program Visa Waiver. Menurut laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa Waiver Jepang adalah program yang mengizinkan para pelancong untuk masuk ke Negeri Sakura tanpa mengajukan visa.
"Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk memiliki paspor elektronik agar bisa mendapatkan jenis visa ini," tulis Kantor Imigrasi Yogyakarta, dikutip Selasa (16/1/2024).
Melansir dari laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari
"Bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan VISA dengan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
"WNI pemegang paspor selain e-paspor tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang," lanjut keterangan tersebut.
Berdasarkan kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023 Registrasi Pra-keberangkatan secara daring (online) dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
1. Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mengunjungi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
2. Cara dan Prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVESPemohon wajib membuat akun di situs web JAVES dan mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. Setelah seluruh prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima email berupa notifikasi bahwa registrasi telah selesai dan dapat menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)".
Bagi pelaku perjalanan yang sudah menyelesaikan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES wajib memperlihatkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa" di gawai (gadget), bukan berupa tangkapan layar (screenshot) atau hasil cetak.
Sementara itu, bagi aplikan yang tidak menggunakan sistem ini dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor.
Saksikan video di bawah ini:
Cara Membuat Visa Waiver Jepang
Pada awalnya, cara membuat Visa Waiver Jepang ini hanya bisa dilakukan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Tetapi per bulan Maret 2023 kemarin, pembuatan Visa Waiver Jepang semakin dipermudah dengan adanya sistem registrasi online. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara membuat Visa Waiver Jepang secara online.
Registrasi Visa Waiver Jepang secara online bisa dilakukan di Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System, JAVES).
Untuk membuat Visa Waiver Jepang secara online, kamu perlu mempersiapkan syarat-syarat di bawah ini:
Kemudian apabila semua syarat tersebut sudah disiapkan, kamu sudah bisa memulai proses registrasi Visa Waiver Jepang dengan melakukan registrasi akun seperti langkah-langkah di bawah ini:
Setelah selesai membuat akun di Sistem JAVES, kamu bisa login dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar dan lanjutkan prosesnya dengan mengikuti cara di bawah ini:
Setelah semua proses pengajuan Visa Waiver Jepang dilakukan, kamu akan menerima email konfirmasi. Dan jika statusnya sudah jadi terdaftar, itu artinya Visa Waiver Jepang yang kamu ajukan sudah selesai dibuat.
Jika sewaktu-waktu kamu membutuhkan Visa Waiver Jepang ini, kamu bisa membukanya melalui Sistem JAVES menggunakan akun yang sama.
Setelah login, kamu bisa ceklis nama aplikasi milikmu untuk melihat bentuk digital Visa Waiver Jepang yang sudah dibuat. Selain itu, kamu juga bisa mengunduh Visa Waiver Jepang tersebut dan, jika ingin, mencetaknya.
Catatan: Jika pengajuan Visa Waiver Jepang milikmu ditolak, kamu tidak perlu khawatir. Dikutip dari laman FAQ Sistem JAVES, pengajuan Visa Waiver Jepang yang ditolak masih bisa diajukan ulang dengan melakukan cara-cara yang serupa.
Pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia. Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Visa Waiver Jepang secara offline ini adalah:
Apabila kedua dokumen tersebut sudah disiapkan, kamu bisa melanjutkan prosesnya dengan mendatangi Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) di Indonesia.
Nantinya, Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi yang umumnya memakan waktu 3 hari, menempelkan sticker bebas visa, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.
E-paspor yang sudah ditempeli stiker Visa Waiver Jepang pun sudah bisa digunakan.
Perlu diingat bahwa Visa Waiver Jepang ini berlaku selama tiga tahun atau mengikuti masa aktif e-paspor apabila kurang dari tiga tahun. Kamu juga hanya bisa menetap di Jepang selama maksimal 15 hari dengan menggunakan Visa Waiver Jepang.
Cara mengajukan Visa Working Holiday untuk Kanada
Visa Liburan Kerja Kanada adalah visa yang sangat populer di kalangan pelancong muda dan memiliki kuota tetap untuk setiap negara per tahun. Dengan asumsi Anda telah memenuhi kelayakan, Anda harus melalui langkah-langkah berikut:
Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut dan melamar Bekerja dan bepergian di Kanada dengan IEC
Sejak ada kuota yang ketat dan terbatas untuk sebagian besar negara, Anda harus mengirimkan profil Anda sesegera mungkin. Misalnya, Inggris Raya memiliki kuota 5000 untuk tahun 2021 dan pada saat Anda mendaftar hanya 4000 tempat yang tersedia. Jika Anda adalah pemegang paspor dari negara-negara bekas Persemakmuran seperti Australia, maka Anda beruntung karena tidak ada batasan kuota atau cap.
Pastikan untuk sering memeriksa email Anda untuk mengetahui apakah Anda telah menerima Undangan Untuk Mendaftar karena Anda hanya memiliki jumlah hari yang tetap untuk mengirimkan aplikasi Anda.